Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan
dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan
menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal
dari Bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang Sedangkan
menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan
telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir Industri
ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan bank Saat ini,
bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi
tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan
deposan.
Tiga faktor keamanan yang harus mendapat perlindungan dalam sistem keamanan bank adalah
(1) kerahasiaan (security),
(2) integritas (integrity), dan
(3) ketersediaan (availability).
Tujuan
sistem keamanan tersebut harus diimplementasikan pada saat pengembangan
sistem aplikasi perbankan. Langkah awalnya adalah mengidentifikasi
risiko-risiko yang potensial terjadi pada saat penggunaan teknologi
komputer atau teknologi informasi untuk operasional perbankan. Para
nasabah belakangan dihantui kekhawatiran yang tinggi atas nasib
simpanannya di bank menyusul peristiwa pembobolan rekening via ATM di
beberapa kota. Pihak perbankan tampaknya kini mulai memperbaiki standar
dan prosedur keamanannya.
SISTEM PENGAWASAN BANK OLEH BANK INDONESIA
Dalam
menjalankan tugas pengawasan bank, saat ini BI melaksanakan sistem
pengawasannya dengan menggunakan 2 pendekatan yakni pengawasan
berdasarkan kepatuhan (compliance based supervision) dan pengawasan
berdasarkan risiko (risk based supervision/RBS). Dengan adanya
pendekatan RBS tersebut, bukan berarti mengesampingkan pendekatan
berdasarkan kepatuhan, namun merupakan upaya untuk menyempurnakan sistem
pengawasan sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pengawasan perbankan. Secara bertahap, pendekatan pengawasan yang
diterapkan oleh BI akan beralih menjadi sepenuhnya pengawasan
berdasarkan risiko.
1. Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan (Compliance Based Supervision)
Pendekatan
pengawasan berdasarkan kepatuhan pada dasarnya menekankan pemantauan
kepatuhan bank untuk melaksanakan ketentuan ketentuan yang terkait
dengan operasi dan pengelolaan bank. Pendekatan ini mengacu pada kondisi
bank di masa lalu dengan tujuan untuk memastikan bahwa bank telah
beroperasi dan dikelola secara baik dan benar menurut prinsip-prinsip
kehati-hatian.
2. Pengawasan Berdasarkan Risiko (Risk Based Supervision)
Pendekatan
pengawasan berdasarkan risiko merupakan pendekatan pengawasan yang
berorientasi ke depan (forward looking). Dengan menggunakan pendekatan
tersebut pengawasan/pemeriksaan suatu bank difokuskan pada risiko-risiko
yang melekat (inherent risk)pada aktivitas fungsional bank serta sistem
pengendalian risiko (risk control system). Melalui pendekatan ini akan
lebih memungkinkan otoritas pengawasan bank untuk proaktif dalam
melakukan pencegahan terhadap permasalahan yang potensial timbul di
bank. Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko memiliki siklus
pengawasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar